Basaria Panjaitan: Kami Ikut UU KPK Baru
- ANTARA FOTO
VIVAnews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan menghormati Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang baru saja direvisi pemerintah dan DPR. Purnawirawan jenderal polisi bintang dua tersebut memastikan komisinya akan menjalankan UU tersebut.
"Kalau sudah disahkan, kami ikut," kata Basaria saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat, Selasa, 17 September 2019.
Basaria tidak mau banyak berkomentar soal poin-poin draf revisi UU yang baru disahkan tersebut. Menurut Basaria, semua sudah menjadi produk UU.
"Kan sudah paripurna," tegas Basari.
DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi jadi UU KPK yang baru. Keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2019.
Sedikitnya ada tujuh poin yang diubah dari UU KPK yang lama. Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif. Tapi kewenangan dan tugas KPK tetap independen.
Kedua, pembentukan Dewan Pengawas KPK agar sesuai peraturan perundang-undangan. Ketiga, pelaksanaan fungsi penyadapan harus seizin dewan pengawas.
Selanjutnya, Keempat, ada mekanisme penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara korupsi yang ditangani oleh KPK. Kelima koordinasi kelembagaan KPK dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan kementerian atau lembaga lain dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi.
Keenam, mekanisme penggeledahan dan penyitaan seizin Dewan Pengawas. Terakhir, ketujuh adalah kepegawaian KPK menjadi ASN. [mus]