ASN KPK, Pemerintah Ingin Jamin Kepastian Pegawai

MenPan RB Syafruddin.
Sumber :
  • Ridho Permana/VIVA.co.id

VIVA – Undang-Undang KPK yang baru menyepakati sistem kepegawaian pada lembaga antirasuah tersebut. Pada rapat paripurna, langkah-langkah itu telah disetujui. Pemerintah ingin ada kepastian kepada pegawai yang bernaung di KPK.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin, menyatakan pegawai KPK yang masih belum berstatus Aparatur Sipil Negara akan berganti dalam waktu yang tidak lama.

"Ini supaya ada hope ya, kalau namanya ASN itu ada harapan, setelah pensiun ada (dana) pensiun. Jadi semua orang yang bekerja untuk negara itu pada masa tuanya ada harapan hidup. Ini bagian dari perlindungan," kata Syafruddin usai rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 17 September 2019.

Syafruddin mengatakan, alih status pegawai KPK menjadi ASN akan bertahap dilakukan. Sejak UU ASN diundangkan pada 2015 yang lalu, semua aparatur negara diatur oleh tiga undang- undang.

Karena itu, dia meyakini kalau status kepegawaian ini tak menganggu independensi KPK yang dikhawatirkan banyak pihak. Karenanya, pembenahan penting segera dilakukan.

"Ya kita akan benahi semuanya untuk menjadi ASN," katanya.

Seperti diketahui, dalam draf UU KPK yang sudah resmi disahkan, pemerintah dan DPR sepakat salah satu satu poin mengenai status personalia. Perubahan Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2002 tersebut, pada Pasal 69 disebutkan, saat UU berlaku, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama dua tahun dapat diangkat.

Pada pasal yang sama juga, dikatakan pengangkatan penyelidik dan penyidik KPK berlaku bagi yang sudah mengikuti serta lulus pendidikan di bidang penindakan.