BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp10,3 Triliun

Kepala BPK Laporkan IHPS Semester I 2019.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVAnews.

VIVA – Badan Pemeriksa Keuangan menemukan sebanyak 14.965 permasalahan berpotensi kerugian negara senilai Rp10,35 triliun. Temuan itu hasil dari pemeriksaan laporan keuangan, kinerja, maupun objek tertentu kementerian dan lembaga pemerintah pusat maupun daerah hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama semester I-2019.

Jumlah permasalahan tersebut meliputi 7.236 permasalahan kelemahan sistem pengendalian internal lembaga, dan 7.636 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp9,68 triliun. Selain itu, 93 permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektivan senilai Rp676,81 miliar. 

Temuan tersebut diungkapkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2019 yang disampaikan oleh Kepala BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat di ruang Rapat Paripurna gedung parlemen, Jakarta, Selasa, 17 September 2019.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK mengungkapkan 9.116 temuan yang memuat 14.965 permasalahan, yang meliputi 7.236 permasalahan SPI (Sistem Pengendalian Intern), 7.636 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan 93 permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektivan," tuturnya. 

Pada semester I-2019, BPK melakukan pemeriksaan keuangan atas satu Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, 85 LK Kementerian/Lembaga, satu LK Bendahara Umum Negara, 18 LK Pinjaman dan Hibah Luar Negeri, 542 LK Pemerintah Daerah pada 2018, serta empat LK badan lainnya. Sementara itu, Laporan Keuangan BPK 2018 diperiksa oleh kantor akuntan publik. 

Hasil pemeriksaan kinerja pada semester tersebut, dikatakannya mengungkapkan efektivitas program pemerintah yang berkontribusi terhadap pelaksanaan pencapaian target tujuan pembangunan berkelanjutan telah cukup efektif. 

Sementara itu, hasil pemeriksaan atas pengelolaan kegiatan penelitian dan hasil penelitian pada 2016 hingga semester I-2018 kurang efektif. Sama halnya dengan hasil pemeriksaan atas efektivitas kegiatan penerimaan, penyimpanan dan penyaluran LPG pada PT Pertamina belum sepenuhnya efektif mendukung ketersediaan kebutuhan energi bagi masyarakat. 

Pada pemeriksaan dengan tujuan tertentu, Moermahadi mengatakan, menghasilkan kesimpulan bahwa pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan perizinan mineral dan batu bara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta instansi terkait lainnya telah sesuai kriteria dengan pengecualian. 

"Demikian juga hasil pemeriksaan atas pengelolaan program beasiswa pada Kemenristekdikti dan instansi terkait lainnya telah sesuai dengan kriteria dengan pengecualian," tutur dia.