Alex Marwata Ingin Kembalikan Fungsi Wadah Pegawai KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVAnews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata, angkat bicara mengenai Wadah Pegawai KPK. Menurutnya, Wadah Pegawai KPK memang telah diatur oleh pemerintah tentang SDM sehingga tidak bisa dibubarkan begitu saja.

Namun saat ini, menurut Alex, Wadah Pegawai KPK tidak bekerja sesuai fungsinya. Maka dari itu dia ingin mengembalikan Wadah Pegawai KPK sesuai tujuan awal dibentuk.

"Sebetulnya Wadah Pegawai itu dibentuk dalam rangka untuk menjembatani komunikasi pegawai dengan komisioner, itu sebetulnya tidak untuk yang lain. Nanti akan kita lihat juga akan kita tempatkan pada posisi yang seharusnya," kata Alex di Kompleks DPR, Senin, 16 September 2019.

Alex yang kembali terpilih menjadi komisioner KPK mengatakan, sepanjang di peraturan pemerintahnya masih menyatakan bahwa unsur SDM KPK itu ada di dalamnya adalah Wadah Pegawai, maka aturan tersebut tidak bisa diubah. Namun bisa dikembalikan fungsinya agar tidak menyimpang.

"Dikembalikan ke fungsi semula, pembentukan Wadah Pegawai itu asal muasalnya seperti apa, dulu tujuannya untuk apa, itu saja. Kita kembalikan ke fungsinya," ujarnya.

Wadah Pegawai, kata Alex, harus ditertibkan dan diberikan tugasnya masing-masing. Hal itu agar tidak semua orang yang ada di KPK menjadi pembicara dan mengeluarkan pernyataan di depan umum.

"Ini seolah-olah di KPK itu semua jadi juru bicara. Ke depan kita harus tertibkan itu, tentukan siapa yang jadi pembicara mengatasnamakan lembaga. Repot kalau semua bisa bicara nanti akhirnya masyarakat bingung," ujar Alex. (ase)