Hak Warga Terampas Akibat Asap dan Kebakaran Hutan
- ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
VIVA – Indonesia sudah darurat kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang tersebar di sejumlah provinsi di Tanah Air. Kondisi paling parah terjadi di Kalimantan, Pekanbaru, Riau, dan Sumatera.
Hal ini mendapat perhatian khusus dari Koalisi Masyarakat Sipil atau gabungan dari berbagai lembaga. Salah satu yang menyoroti persoalan ini adalah Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Koordinator KontraS, Yati Andriyani mengatakan, persoalan kebakaran hutan bukan lagi persoalan biasa, namun sudah masuk kejahatan ekosida. Yati menyebut, pemerintah sudah mengabaikan tanggung jawabnya.
"Saya ingin menegaskan, kita tidak bisa memandang ini persoalan biasa saja. Ini persoalan luar biasa, kalau dalam perspektif lingkungan ini kejahatan lingkungan (ekosida)," kata Yati, saat konferensi pers di kantor Walhi Nasional, Jakarta Selatan, Senin 16 September 2019.
Ditambahkan Yati, kasus kebakaran hutan bukan barang baru, dan jika ditarik lebih jauh, kasus ini sudah terjadi sejak 1997. Memiliki jangka waktu cukup lama dan telah berdampak terhadap ekosistem.
"Maksudnya bukan hanya ekosistem yang ada di hutan, tetapi juga manusia di sekitar," katanya.
Berbicara hak, dari kasus ini banyak hak yang terampas. Hak untuk menghirup udara segar, bahkan untuk mendapatkan pendidikan. "Ini banyak hak yang terampas, hak untuk mendapatkan pemulihan, hak bergerak bebas. Bahkan, hak untuk mendapat pendidikan," katanya. (asp)