Jokowi ke Pimpinan KPK: Bijaklah Bernegara
- ANTARA FOTO
VIVA – Presiden Joko Widodo angkat bicara soal revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2012 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengklaim pemerintah saat ini sedang memperjuangkan substansi-substansi yang ada dalam revisi UU tersebut.
Jokowi mengatakan, revisi KPK itu merupakan inisiatif dari DPR. Belakangan, para pimpinan KPK pun menolak adanya revisi UU tersebut. Jokowi pun mengingatkan KPK adalah lembaga negara yang seharusnya bijak menyikapinya.
"Jadi, KPK itu lembaga negara, institusi negara. Jadi bijaklah dalam kita bernegara," kata Jokowi di Hotel Sultan, Jakarta, Senin 16 September 2019.
Dia juga menegaskan agar proses revisi undang-undang tersebut untuk diawasi secara bersama. Posisi KPK, menurut Jokowi, masih tetap kuat.
"KPK tetap pada posisi kuat dalam pemberantasan korupsi. Itu tugas kita bersama," kata Presiden.
Tiga pimpinan KPK mengembalikan mandat pengelolaan lembaga antirasuah itu kepada Presiden Jokowi. KPK pun kini dianggap berbagai pihak telah shutdown dengan pengembalian mandat dari tiga pimpinan tersebut.
Pimpinan KPK memutuskan mengembalikan mandat kepada Presiden Joko Widodo sebagai protes bergulirnya revisi UU. Namun, pengembalian mandat disampaikan hanya tiga pimpinan KPK.
Tiga pimpinan KPK yang menyampaikan suaranya yaitu Ketua KPK, Agus Rahardjo dan dua Wakil Ketua KPK yaitu Laode M Syarif dan Saut Situmorang dalam sebuah konferensi pers.
Dalam kesempatan itu, tak terlihat dua Wakil Ketua KPK lain yaitu Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata. Agus Rahardjo cs hanya ditemani Jubir KPK Febri Diansyah dan tiga penasihat KPK serta ratusan pegawai KPK yang memenuhi lobi gedung KPK.