Kebakaran Hutan, Lahan Perusahaan Sawit di Ketapang Kena Segel

Polda Kalbar segel lahan perusahaan sawit yang bakar lahan.
Sumber :
  • Ngadri/VIVAnews.

VIVA – Ratusan hektare lahan perkebunan sawit PT Putra Sari Lestari (PSL) di Desa Sungai Nanjung Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang disegel oleh Polda Kalimantan Barat bersama pemprov dan instansi lainnya.

"Sekitar 300 hektare lahan PT PSL kita segel karena melanggar undang-undang lingkungan hidup dan diduga melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan lahan terbakar," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Doni Charles Go saat dihubungi Jumat, 13 September 2019.

Penyegelan dipimpin langsung Kapolda Kalbar Irjen Pol H Didi Haryono dan dihadiri jajaran Pemprov Kalbar. "Ini yang kedua, kami langsung turun melakukan penyegelan. Sebelumnya kita sudah menurunkan tim TNI, Polri, Pemda untuk melakukan pendeteksian, dan di sini (PT PSL) telah lalai, dan terbukti telah melakukan tindak pidana lingkungan hidup," ujar Doni.

Sanksi tegas kepada pihak perusahaan yang secara sengaja membakar lahan saat membuka perkebunan baru, atau lalai dalam menjaga kawasan perkebunan sehingga terjadi kebakaran, ditindak sesuai Peraturan Gubenur (Pergub) Kalimantan Barat nomor 23 tahun 2019.

"Bagi yang sengaja akan dibekukan 5 tahun, lalai 3 tahun, yang terjadi berulang-ulang bisa dicabut izinnya,"ujar Doni.

Doni menambahkan, belum bisa memberikan keterangan secara detail terkait luas lahan PT PSL yang terbakar. Namun diakuinya dari data perusahaan menyebut ada 300 hektare yang terbakar.

Sebelumnya, Jajaran Kepolisian Polda Kalbar telah menangani 50 kasus kebakaran hutan dan lahan. Dan Telah menetapkan 58 orang tersangka. Dari 58 orang tersebut 2 orang dari Korporasi dan 56 orang dari perorangan.