UU Direvisi, Direktur Gratifikasi KPK: Kita Seperti Macan Ompong
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2012 akan segera dibahas antara DPR dengan pemerintah. Direktur Gratifikasi KPK, Syarief Hidayat mengatakan, revisi tersebut akan membuat lembaga antirasuah seperti macan ompong.
Syarief menyebut beberapa poin yang akan dibahas dalam revisi UU tak sesuai dengan penguatan KPK.
"Soal proses melakukan OTT diubah oleh mereka (DPR), di mana biasanya dalam melakukan OTT, kita langsung saja berdasarkan fakta, data dan hasil penyidikan. Tapi, sekarang harus lewat dewan pengawas, kalau seperti ini, kita seperti macan ompong," kata Syarief di Gedung Garuda Indonesia, Tangerang, Jumat, 13 September 2019.
Dia menekankan pihak KPK melakukan OTT untuk memberikan data fakta akan transaksi yang dilakukan oleh terduga pelaku. Kemudian, mencegah transaksi suap itu terjadi.
Namun, jika KPK harus lebih dulu melalui persetujuan dewan pengawas, maka transaksi dugaan korupsi itu akan menghambat.
"Kalau pakai persetujuan lama lagi. Nah, kalau seperti itu bisa jadi, semua kesempatan kita menangkap koruptor secara langsung hilang," ujarnya.
Kemudian, ia menyampaikan bila selama ini peforma KPK dalam melaksanakan tugasnya tidak ada cela. Kata dia, sejak berdiri KPK sudah menangkap seribu orang lebih yang 30 persen di antaranya merupakan anggota DPR atau DPRD.
"Paling banyak itu anggota dewan, kemudian disusul pihak swasta dan lain-lain," katanya.
Sebelumnya, Jokowi sudah mengirimkan Surpres ke DPR sebagai persetujuan pemerintah terhadap revisi UU KPK. Tahapan ini nantinya revisi UU KPK tinggal menunggu waktu akan dibahas antara DPR dengan pemerintah.
Inisiasi revisi dari DPR ini dimunculkan dalam paripurna pada Kamis, 5 September 2019. Revisi UU KPK direkomendasikan sebagai inisiatif DPR untuk dibahas sebagai RUU.
Cara DPR ini dipertanyakan dan menuai kritikan karena tak lazim. Sebab, revisi UU KPK tak masuk RUU dalam Program Kegislasi Nasional atau Prolegnas 2019. [mus]