Buchtar Tabuni Ditangkap Terkait Ricuh Papua

Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo.
Sumber :
  • VIVAnews/ Bayu Nugraha

VIVA – Kepolisian meringkus Wakil Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni pada hari ini, 11 September 2019. Buchtar bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi unjuk rasa berakhir ricuh di Papua.

"Iya sudah ditangkap. Sekarang masih diproses di Markas Kepolisian Daerah Papua," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu, 11 September 2019. 

Dedi pun belum bisa membeberkan lebih detail perihal peran Buchtar atau keterkaitannya dengan Benny Wenda, salah satu tokoh Papua yang dituding sebagai penyebab kerusuhan di Papua dan Papua Barat.

Dalam kasus ini, Buchtar dikenakan pasal makar. Namun Dedi mengatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan akan mengenakan pasal lainnya.

Sebelumnya, polisi juga telah meringkus dua orang yang diduga sebagai aktor intelektual kerusuhan yakni FBK dan AG. Kedua orang yang merupakan mantan petinggi BEM Universitas Cendrawasih ini diduga menggerakkan mahasiswa junior dan masyarakat. (ren)