MKD DPR Diminta Tiru KPK soal Melchias Mekeng

Anggota DPR Melchias Marcus Mekeng saat menunggu untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK di Jakarta beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Ketua Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng ke luar negeri terkait kasus dugaan suap terhadap eks Anggota DPR Eni Maulani Saragih. Status Mekeng sebagai saksi.

Sikap KPK yang mencegah Mekeng bepergian ke luar negeri diapresiasi Direktur eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi. Ia berharap KPK serius dalam mengungkap kasus ini.

"KPK berani mecekal terhadap Mekeng. Kita berharap langkah KPK tersebut serius," kata Uchok kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 11 September 2019.

KPK sebelumnya sudah mengirim surat ke Imigrasi untuk mencegah Mekeng ke luar negeri. Permintaan ini berlaku sejak Selasa, 10 September 2019 dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan.

Uchok pun menyindir agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR bisa meniru KPK. Sebab, Mekeng sebagai Ketua Komisi XI DPR diduga melanggar aturan dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang proses pemilihan calon Anggota BPK periode 2019-2024.

Selain itu, Mekeng diduga melanggar Peraturan DPR Nomor I Tahun 2014 tentang 2014 tentang Tata Tertib. Seperti diketahui, proses pemilihan lima nama calon anggota BPK saat  ini sedang diproses di Komisi XI.

"Sekarang kita tunggu keberanian dan keseriusan MKD. Kita tunggu hasil pemeriksaan MKD, sesuai dengan keinginan masyarakat atau tidak. Di situ MKD bisa dinilai," kata Uchok.

Sebelumnya, Ketua MKD DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengaKU pihaknya sudah memeriksa laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran dalam prosedur pemilihan anggota BPK 2019-2024. Dia menekankan bila dalam prosesnya nanti ditemukan pelanggaran, MKD siap mengumumkannya. "Ya kalau terbukti pemilihan kita nyatakan ada pelanggaran. Itu kalau terbukti," kata Dasco.

Laporan dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan anggota BPK disuarakan Pusat Kajian Keuangan Negara (Pusaka Negara). Mereka melapor ke MKD pada Selasa. 10 September 2019.

Juru bicara Pusat Kajian Keuangan Negara, Adi Prasetyo menduga Komisi XI yang dipimpin Mekeng tak menjalankan tata cara yang benar terlkait seleksi calon anggota BPK.

Dia menyebut ada beberapa dugaan pelanggaran pimpinan Komisi XI dalam proses seleksi tersebut. Pimpinan Komisi XI diduga melanggar UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan Peraturan DPR Nomor I Tahun 2014 tentang 2014 tentang Tata Tertib.

Dugaan pelanggaran ini dilihat dari prosedur seleksi administrasi pada tahap awal. Kejanggalan ini karena Komisi XI melakukan penilaian terhadap makalah peserta calon Anggota BPK. Namun, merujuk UU BPK Pasal 14, penilaian makalah ini tak sesuai dengan Pasal 198 ayat (2) Peraturan DPR tentang Tata Tertib.

Kemudian, pimpinan Komisi XI DPR RI diduga melanggar UU MD3 tentang Tata Cara Pengambilan Keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 285, khususnya Ayat (5). Pasal tersebut berbunyi "Dalam hal hasil pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ternyata tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (3), masalahnya menjadi batal."

Persoalan ini karena Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sudah menarik keputusan yang sebelumnya mendukung 32 nama kandidat anggota BPK. Lalu, mengembalikan kepada proses awal sebagaimana dengan jumlah calon 62 orang untuk disampaikan kepada DPD RI.

Hal ini sudah disampaikan Fraksi PKB melalui surat Nomor: X.A910/FPKB/DPR RI/VIII/2019 tanggal 28 Agustus 2019. Seharusnya, prosedur yang benar adalah pimpinan Komisi XI menggelar rapat internal sebagai respons surat dari Fraksi PKB. Hal ini penting untuk solusi dari deadlock jumlah suara fraksi.

"Namun, pimpinan Komisi XI mengabaikannya, dan meneruskan keputusan 32 nama Calon Anggota BPK kepada Sekretariat Jenderal DPR," jelasnya. (ren)