BJ Habibie Meninggal, Hari Berkabung Nasional Sampai 14 September

Mantan Presiden BJ Habibie (tengah) bersama Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kanan) beberapa waktu silam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

VIVA – Pemerintah menyatakan hari berkabung nasional atas meninggalnya Presiden ke-3 RI, BJ Habibie, sore tadi 11 September 2019. Hari berkabung berlaku hingga 14 September 2019.

Demikian disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, tak lama usai Habibie wafat di RSPAD Gatot Subroto Jakarta pada pukul 18.05. Pratikno atas nama pemerintah meminta masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah siang sampai tanggal 14 September 2019.

“Kita akan menetapkan hari berkabung nasional selama tiga hari.  Kami imbau kepada masyarakat dan kantor-kantor pemerintah di dalam dan luar negeri untuk kibarkan bendera setengah tiang selama hari berkabung,” kata Pratikno seperti yang disiarkan tvOne.  

Dia juga mengungkapkan bahwa Habibie akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta pada Kamis esok 12 September 2019. Habibie akan dimakamkan berdampingan dengan istrinya, Ainun, yang telah wafat beberapa tahun lalu.

“Antara slot 120 dan slot 121.  Pemakaman besok akan dipimpin oleh Bapak Presiden,” ujar Pratikno.  

Pihaknya masih berkoordinasi dengan keluarga mengenai pengaturan pemakaman. Termasuk prosesi dan jadwal waktu pemakaman.