Mafia Migas, KPK Cegah Pemegang Saham Siam Group

Kantor KPK di Kuningan, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada pemegang saham Siam Group Holding, Lukma Neska.

Pencegahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte Limited (PES) selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero). Kasus ini menjerat mantan Managing Director PES dan mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), Bambang Irianto.

"KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri terhadap satu orang, yaitu Lukma Neska, pemegang saham dari Siam Group Holding," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu, 11 September 2019.

Pencegahan ini dilakukan KPK lantaran Lukma Neska diduga mengetahui skandal suap yang menjerat Bambang Irianto. Apalagi Siam Group yang berkedudukan di negara surga pajak, British Virgin Island tersebut sengaja didirikan Bambang untuk menampung uang suap yang diterimanya dari Kernel Oil.

Sejauh ini, KPK menduga Bambang telah menerima suap sekitar US$2,9 juta dari Kernel Oil selama periode 2010-2013 karena telah membantu Kernel Oil untuk berdagang dengan PES atau Pertamina.

Febri menyatakan, larangan Lukma Neska bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan terhitung sejak  2 September 2019. Dengan demikian, Lukma setidaknya tidak dapat bepergian ke luar negeri hingga Maret 2020 mendatang.

"Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 2 September 2019," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto sebagai tersangka praktik mafia migas. Kasus yang menjerat Bambang masih terkait dengan perkara dugaan suap kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES) yang berkedudukan di Singapura, selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero).

"KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni, BTO (Bambang Irianto), Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd periode 2009-2013," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jakarta, Selasa 10 September 2019.