Eks Ketua Umum PPP Anggap Banyak Peristiwa Fiktif dalam Dakwaan KPK

Menag Lukman Hakim Saifuddin (kiri) dan mantan Ketum PPP Romahurmuziy (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy alias Rommy memastikan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa KPK berkaitan dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Eksepsi atau nota keberatan itu disampaikan karena Rommy merasa dakwaan jaksa tidak sinkron.

"Pekan depan saya akan menyampaikan nota keberatan jadi nanti hal-hal yang merupakan nota keberatan akan disampaikan pekan depan poin-poinnya," katanya usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 11 September 2019.

Selain itu, menurut Rommy, dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan banyak peristiwa yang tidak sesuai. "Dalam materi-materi yang terkait dengan peristiwa banyak peristiwa-peristiwa fiktif yang tidak pernah saya alami itu saja," ujarnya.

Namun Rommy belum bersedia mengungkapkan peristiwa fiktif apa saja yang ada dalam dakwaan jaksa. Namun ia memastikan menjelaskan hal tersebut dalam nota keberatan di persidangan berikutnya pekan depan.

KPK mendakwa mantan Romahurmuziy menerima suap senilai total Rp416,4 Juta pada perkara suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Suap itu dari Haris Hasanuddin, mantan Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur, senilai Rp325 juta, dan Muh. Muafaq Wirahadi, mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, memberi Rp91,4 Juta.

Saat menerima suap dari Haris Hasanuddin, menurut jaksa, Rommy bersama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Suap dari Haris berawal dari Kemenag membuka lowongan jabatan pada 13 Desember 2018. Syarat mengikuti seleksi itu tidak pernah dijatuhi hukuman PNS tingkat sedang atau berat selama 5 tahun terakhir, serta mengisi surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman itu.

Haris, pada saat itu, menjabat Kabid Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah di Kanwil Kemenag Jawa Timur mendaftar. Padahal, berdasarkan catatan pada 2016, dia pernah diberi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan jabatan selama setahun.

Sebagai upaya memperlancar seleksi, Haris berencana meminta bantuan Lukman Hakim Saifuddin. Mengingat sulit menemui Lukman, Ketua DPP PPP Jatim, Musyaffa Noer, menyarankan Haris menemui Rommy.

Kemudian Haris meminta bantuan Rommy. Pada 26 Desember 2018, Haris memberitahu Rommy, dia telah mendaftar seleksi. Selang sehari, Haris dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

Romy meminta Lukman meluluskan Haris. Kemudian Lukman disebut memerintahkan Sekjen Kemenag, Nur Cholis, untuk meloloskan Haris. Nur Cholis meminta Ahmadi, panitia seleksi, menambahkan nama Haris dan Anshori sebagai peserta lulus seleksi administrasi.

Akhirnya, Haris lulus seleksi administrasi serta seleksi-seleksi selanjutnya. Selama proses itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sempat dua kali menyurati Lukman untuk membatalkan kelulusan Haris.

Pada 17 Februari 2019, Rommy menyampaikan kepada Lukman akan tetap mengangkat Haris menjadi Kakanwil Kemenag Jatim dengan segala risiko. Lukman mengangkat Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada 4 Maret 2019 untuk kemudian dilantik pada keesokan harinya.

Sebagai bentuk terima kasih, Haris memberikan uang kepada Rommy di rumahnya. Penyerahan uang diserahkan dua kali, yaitu sebesar Rp5 juta pada 6 Januari 2019 dan sebesar Rp250 juta pada 6 Februari 2019. Dalam dakwaan Haris, Lukman Hakim disebut menerima suap Rp70 juta dari Haris.