Polisi Tangkap Warga Papua karena Bawa 64 Butir Peluru
- VIVA/Bobby Andalan
VIVAnews - Seorang warga Kampung Mantembu, kelurahan Anotaurei, Distrik Yapen Selatan, Kabupaten Yapen, Provinsi Papua, berinisial MW (33), ditangkap karena kedapatan membawa amunisi tajam kaliber 5.56 berjumlah 64 butir.
Penangkapan MW berawal pada saat kapal KM Sinabung tiba di Pelabuhan Biak dari Pelabuhan Jayapura sekitar pukul 06.00 WIT. Pada saat itu, Regu II Cipta Kondisi dari Polres Biak yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Biak Numfor AKP Jefri Tambunan, sedang melaksanakan razia dan pemeriksaan barang bawaan penumpang yang turun dari kapal.
“Dalam kegiatan pemeriksaan barang bawaan penumpang tersebut ditemukan salah satu penumpang yang membawa sangkur dan dicek lagi terdapat amunisi peluru aktif kaliber 5,56 berjumlah 64 butir serta atribut KNPB,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal, Rabu, 11 September 2019.
Kamal menjelaskan pada pukul 06.40 Wit terduga pembawa amunisi tersebut dibawa bersama barang bawaannya ke Polres Biak Numfor guna dilakukan pemeriksaan lanjutan. Ada pun barang bukti yang diamankan oleh polisi berupa 64 butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm, satu buah sangkur, satu buah celana pakaian dinas harian (PDH) loreng, satu buah baju PDH loreng dengan badge bintang kejora dengan bagde KNPB dan satu buah jaket loreng, serta satu buah topi loreng dengan badge KNPB, dan satu pasang sepatu PDH warna hitam.
Adapun tindakan kepolisian yang dilakukan yakni memeriksa barang bawaan pelaku, mengamankan pelaku dan barang bukti, membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut telah ditangani oleh Polres Biak Numfor.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Mapolres Biak Numfor untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang tindak pidana tanpa hak membawa amunisi dan senjata.
“Dari pasal tersebut, hukuman yang dikenakan kepada pelaku yakni untuk pasal 1 dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun, sedangkan pada pasal 2 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,” katanya.