Saut Situmorang: Mau KPK Kuat, Kasih Anggaran 0,2 Persen dari APBN
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Sitomorang mengungkapkan, apabila ingin institusinya memiliki kekuatan efektif, seharusnya pemerintah dan parlemen bisa memberikan sumber daya yang yang baik. Bukan justru memangkas yang ada.
Menurut Saut, KPK tidak anti dengan revisi undang-undang. Hanya saja sebaiknya itu dipikirkan secara matang dan jelas, serta detail dalam melihat masalah yang terjadi untuk dibenahi.
"Kalau kita mau komprehensif, saya mengatakan kasih KPK resources (sumber daya) yang baik. Kasih dia (KPK) dana 0,2 persen APBN, masukin di Undang-undang KPK," kata Saut dalam acara Indonesia Lawyers Club tvOne, dengan tema 'KPK mau diperkuat atau diperlemah?' Selasa malam, 10 September 2019.
Saat ini, lanjut Saut, justru sangat terbatas. KPK diberikan anggaran kurang dari Rp1 triliun, namun harus mengawasi anggaran dari Sabang sampai Merauke. "Ini sekarang kalau kita dikasih Rp800 miliar kurang dari Rp1 Triliun untuk mengawasi uang lebih dari Rp2.500 triliun dari Aceh sampai Papua," kata Saut.
Kembali ke rencana DPR merevisi Undang-undang KPK, kata Saut, pihaknya tegas menyatakan untuk menolak untuk saat ini. Sebab dengan UU Nomor 30 tahun 2002 yang dipakai saat ini, masih sesuai dengan visi dan misi prolegnas 2015-2019.
Apalagi, tambah Saut, RUU KPK yang diinisiatori DPR saat ini tidak jelas, karena tak ikut melibatkan banyak pihak atau lembaga terkait di dalam merancang naskah akademisnya.
"Kalau kita mau memperkuat (UU KPK). Sudahlah ini kita berhentikan dulu. Kita mulai prolegnas tahun depan, kita duduk bersama. bangun KPK yang utuh. Kalau kita komitmen dengan korupsi adalah extra ordinary crime (kejahatan luar biasa)," kata Saut. [mus]