Tokoh Lintas Agama Berkumpul, Tolak Revisi UU KPK
- Eka Permadi
VIVA – Sejumlah tokoh lintas agama mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan mereka untuk mendukung penolakan revisi undang-undang KPK nomor 30 tahun 2002.
"Kami menyerukan pada umat bahwa revisi UU KPK ini harus ditolak dan harus digaungkan. Kita mengimbau umat Islam khususnya Nahdliyin agar menggaungkan menolak revisi UU KPK," kata pengurus Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LAKPESDAM-PBNU) Ubaidillah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 10 September 2019.
Selain itu pengurus Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Romo Heri menyerukan hal yang sama. Dan meminta umat Katolik untuk mendukung penguatan KPK.
"Rakyat mendukung KPK. Menolak revisi UU KPK yang akan melemahkan institusi KPK," ujar Romo Heri.
Penolakan revisi undang-undang KPK juga disampaikan perwakilan dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Yanto Jaya. Dan perwakilan dari Walubi Suhadi.
Selain itu Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin) Peter Lesmana, menegaskan umat Konghucu akan mengawal penolakan RUU KPK. Dan mendukung penguatan KPK.
"Tampil rukun bersatu, insan-insan yang punya integritas untuk mendukung upaya yang baik menuju pencapaian bagi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ucap Suhadi.