Peran Eks Ketua BEM di Universitas Cenderawasih saat Rusuh Papua

Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo.
Sumber :
  • VIVAnews/ Bayu Nugraha

VIVA – Polisi menangkap eks ketua BEM di Universitas Cenderawasih (Uncen) berinisial FBK. FBK diduga sebagai salah satu aktor intelektual kerusuhan yang terjadi di Papua dan Papua Barat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, peran dari FBK adalah menggerakkan juniornya di Uncen serta masyarakat untuk melakukan aksi.

Selain FBK, polisi juga menetapkan satu orang diduga sebagai aktor intelektual dalam kerusuhan di Papua dan Papua Barat berinisial AG.

"Kaitannya pengungkapan master mind aktor di lapangan menetapkan dua tersangka yakni FK dan AG," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 9 September 2019.

Untuk AG, Dedi menuturkan, merupakan bagian dari BEM di Uncen juga dan aktif dalam organisasi Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Jayapura. Kedua tersangka ini diduga digerakkan oleh aktor intelektual yang berasal dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

"KNPB kan ada dua aktor intelektual juga, saat ini belum ditetapkan tersangka karena masih didalami. AK dan V sebagai tokoh di KNPB diperiksa oleh Polda Papua yang dibantu oleh Mabes Polri," katanya.

Kedua tersangka yakni FBK dan AG dijerat Pasal 106 Jo 87 KUHP dan atau pasal 110 KUHP dan atau pasal 14 ayat (1) (2) dan pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 66 UU No 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara serta lagu kebangsaan dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 Jo pasal 64 KUHP.