Anggota DPR Bantah Ada Operasi Senyap Lemahkan KPK
VIVAnews - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, mengatakan DPR tidak memiliki niat untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau disingkat KPK. Menurutnya, seluruh rapat di DPR, mulai dari Badan Musyawarah, Badan Legislatif hingga Rapat Paripurna telah dilakukan secara terbuka dan juga dijadwalkan serta didokumentasikan sehingga semua pihak bisa melihat dan memantaunya.
"Kita pakai logika akal sehat, enggak mungkinlah di DPR ada operasi senyap, karena semuanya terjadwal dan terdokumentasi, secara transparan dan terbuka. Semua orang bisa melihat agenda itu kan,” kata Arteria kepada wartawan, Senin, 9 September 2019.
Arteria meminta sejumlah pihak tidak berprasangka buruk terhadap revisi tersebut. Bila ada pihak yang memandang negatif, dia meminta agar dibuktikan. Tidak menggiring opini bahwa DPR tengah melemahkan KPK.
"Harus dibaca dulu draf revisi UU KPK yang ada. Dikatakan melemahkan, apa iya DPR gila? Dalam perspektif apa DPR mau melemahkan? Bagian mana yang dikatakan melemahkan, semuanya masih existing, bahkan dilakukan penguatan. Harus dibaca dulu drafnya ya," kata Arteria.
Baca juga: Masinton Ungkap Enam Orang Pengusul Revisi UU KPK
Ia heran dengan tudingan yang menyudutkan DPR. Diungkapkan olehnya bahwa usulan revisi itu datang dari pimpinan KPK, sehingga DPR mempelajarinya.
"KPK ingin kewenangan KPK dalam penyadapan dan merekam, ini kita lakukan dan ini KPK sendiri. Kemudian pembentukan Dewan Pengawas. Ini nama Dewan Pengawas KPK diksi yang pertama yang inisiasi mereka (KPK)," tutur Arteria.
Untuk penyadapan, Arteria menjelaskan bahwa KPK tetap bisa melakukannya, hanya saja dilakukan dengan aturan atau izin Dewan Pengawas. Tidak itu saja, terkait usulan kewenangan menerbitkan SP3, hal itu juga bertujuan untuk memberi kepastian hukum kepada pihak yang tersangkut kasus di KPK.
“Karena tidak mau pakai hakim, kita buatkan. Ini dari KPK sendiri Dewan Pengawas KPK. Semua yang diinginkan telah direspons dengan cermat, khidmat, prosedural, melalui mekanisme-mekanisme yang berlaku di DPR. Tidak ada itu melemahkan KPK," katanya.
Sebelumnya, DPR mengusulkan revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Menurut anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Masinton Pasaribu, pemerintah maupun DPR sudah menyepakati empat hal soal revisi UU KPK yaitu mengenai penyadapan, dewan pengawas, kewenangan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan pegawai KPK.