Pihak Jokowi Tak Hadir, Sidang Gugatan Listrik Padam Massal Ditunda
VIVA – Forum Advokasi Advokat Muda Indonesia atau Fami melakukan gugatan terhadap PT Perusahaan Listrik Negara/PLN, terkait pemadaman listrik secara massal di berbagai daerah di Indonesia.
Sidang kali menghadirkan dari berbagai pihak tergugat dari pihak Presiden Joko Widodo, Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral. Tetapi, karena pihak perwakilan Presiden ini tidak hadir, maka sidang ini tunda sedangkan tergugat lainnya hadir semua.
"Karena ada salah satu pihak yang belum hadir, kami akan panggil lagi," kata Ketua Majelis Hakim, Krisnugroho Sri Pratomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 9 September 2019.
Sekretaris Jenderal Fami, Saiful Anam sangat kecewa dengan ketidakadilan perwakilan dari pihak Presiden memenuhi agenda persidangan ini.
Ia pun menduga ketidakadilan dari Presiden Jokowi ini, karena sudah kecewa dengan Menteri ESDM, PLN, dan Menteri BUMN.
"Sehingga, kami menduga Presiden kecewa terhadap kepemimpinan atau kinerja dari PLN dan kementerian terkait yang dalam hal ini kami juga dijadikan sebagai turut tergugat," ujarnya.
Atas ketidakadilan itu, Saiful menambahkan, sidang lanjutan nantinya akan dilanjutkan tiga minggu yang akan datang.
Dalam gugatan ini, Fami menuntut ganti rugi kepada pihak PT PLN sebesar total Rp313 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp213 triliun kerugian materil dan Rp100 triliun immateril. Menurut dia, jumlah tersebut dari jumlah penduduk yang terdampak sebesar 21,3 juta dikali Rp10 juta. (asp)