Polisi Tepis Tuduhan Kriminalisasi Veronica: Dia Lakukan Kejahatan

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Sejumlah pegiat demokrasi dan hak asasi manusia, di dalam maupun luar negeri, menilai Kepolisian RI melakukan kriminalisasi terhadap Veronica Koman, tersangka penyebaran informasi hoaks dan provokatif terkait kerusuhan Papua. Namun, Polri bersikukuh bahwa penetapan tersangka Veronica murni penegakan hukum.

"Ini proses hukum, dia melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Jadi, apa pun dia harus bertanggung jawab. Jangan dikait-kaitkan dengan apa yang selama ini dilakukan dengan posisi pekerjaannya dia yang lain (aktivis HAM). Dia melakukan kejahatan," kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan di kantornya, Surabaya, Sabtu, 7 September 2019. 

Kejahatan dimaksud Luki ialah unggahan pesan informasi, foto dan video terkait Papua dinilai Kepolisian menyulut kerusuhan. "Semua orang yang membuka medsos atau membuka akunnya yang bersangkutan tahu persis bagaimana aktifnya, bagaimana memberitakannya, tidak sesuai dengan kenyataan," ujarnya.

Polisi telah memberikan kesempatan kepada Veronica beberapa pekan lalu untuk mengklarifikasi dengan dipanggil sebagai saksi sebanyak dua kali. Namun, dia mangkir. Penyidik juga sudah mendatangi rumahnya di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, menyampaikan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, namun Veronica tak ada di tempat.

Veronica, katanya, kini berada di negara tetangga bersama suaminya seorang warga negara asing, juga aktivis lembaga swadaya masyarakat. Polisi berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, BIN, Interpol, dan Ditjen Imigrasi pada Kemenkumham, untuk memulangkan figur mencitrakan diri sebagai pengacara untuk masalah HAM itu. "Yang bersangkutan ada di negara tetangga dekat," katanya.

Kepolisian juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mempertimbangkan pemblokiran akun Twitter milik Veronica, @VeronicaKoman, yang sampai kini masih aktif mengunggah pesan, foto, dan video terkait isu Papua. "Kami sudah koordinasi dengan kominfo," kata Luki.

Ada dua tersangka lain dalam kasus itu, yakni Tri Susanti alias Susi dan Syamsul Arifin. Susi ialah koordinator lapangan massa penggeruduk Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, pada Jumat-Sabtu, 16-17 Agustus 2019. Syamsul Arifin adalah aparatur sipil negara di kantor Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Satu lagi Youtuber berinisial AD juga ditetapkan tersangka karena dia diketahui mengunggah video-video provokatif tentang Papua. (ase)