KPK Kembali Datangi Rumah Pribadi Bupati Muara Enim

Bupati Muara Enim Ahmad Yani berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendatangi kediaman pribadi Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, yang berada di Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang. Satu koper diduga dokumen terkait suap proyek pembangunan jalan yang melibatkan sang bupati disita petugas KPK. 

Ahmad Yani telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap pembangunan jalan anggaran 2019, dan melibatkan kepala Dinas Pekerjaan Umum, serta seorang pengusaha berinisial R.B.

Reporter tvOne, Kamis, 5 September 2019 melaporkan, dengan menggunakan 2 mobil penyidik KPK masuk ke dalam rumah pribadi Ahmad Yani dan langsung melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan petugas KPK dengan pengawalan 2 anggota dari Satbrimob Polda Sumatera Selatan. 

Dari dalam rumah kediaman pribadi Ahmad Yani, KPK membawa sebuah koper berwarna perak, diduga berisi dokumen terkait suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Tahun Anggaran 2019 di Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan. 

Menurut keterangan salah satu warga setempat penyidik KPK menggunakan dua mobil datang ke kediaman Yani pada Rabu malam, 4 September 2019. Penyidik berjumlah 4 orang langsung masuk ke kediaman Ahmad Yani. 

Selain melakukan pemeriksaan di kediaman pribadi Ahmad Yani, penyidik KPK juga menyambangi kantor PT Enra Sari di kawasan Kambang Iwak, Kecamatan Ilir Barat 2 Palembang. Kantor tersebut merupakan milik Robi Okta Fahlevi, yang sudah ditetapkan penyidik KPK sebagai tersangka bersama pejabat pembuat komitmen Dinas PUPR Pemkab Muara Enim, Elfin Muhtar. 

Ahmad Yani diduga menerima fee sekitar Rp13,4 miliar dari Robi Okta Fahlevi. Uang tersebut bagian dari commitment fee 10 persen untuk 16 paket pekerjaan jalan dengan nilai sekitar Rp130 miliar. (ase)