Di PN Medan, Djarot Bersaksi Terkait Kasus Hoax
- VIVAnews/ Putra Nasution.
VIVAnews - Mantan Calon Gubernur Sumut, Djarot Saiful Hidayat, menghadiri sidang kasus UU ITE dengan terdakwa Dewi Budiati (54) di Pengadilan Negeri Medan, Rabu 5 September 2019. Mantan Gubernur DKI itu, sebagai saksi.
Di hadapan majelis hakim diketuai oleh Sri Wahyuni, Djarot mengungkapkan dia merasa difitnah oleh terdakwa dalam akun facebooknya, yang menyebutkan Djarot melakukan penyuapan terhadap sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Asahan untuk memenangkannya saat Pilkada Sumut 2018, lalu.
"Saya sangat kecewa dan prihatin dengan karena sangat berbahaya bagi kehidupan demokrasi ke depannya," kata Djarot di ruang Cakra 9 PN Medan.
Dengan kasus ini, Djarot mengungkapkan dia tidak merasa tercemar tapi terhina. Karena ini bukan tentang orang perorangan. "Tapi bagaimana sehatnya demokrasi bangsa kita ke depannya," sebut Djarot.
Mantan Wakil Gubernur DKI mencerita bahwa postingan tulisan terdakwa di Facebook, menyebutkan Djarot menyuap disertai dengan foto pengikat uang dengan nominal Rp10 juta berserakan di lantai.
"Jadi saya diundang, karena kebetulan pulang dari Asahan, oleh asosiasi kepala desa Simpang Kawat Asahan. Saya diundang untuk silahturahmi, saya sharing pengalaman pernah menjadi gubernur bagaimana mengelola anggaran keuangan di desa. Tidak ada perkataan kampanye sama sekali. dan itu hanya sekitar 30 menit saya di situ langsung pulang," tutur politisi PDI Perjuangan itu.
Dengan kondisi tersebut, Djarot mengaku sedih. Karena ini, opini dan halusinasi yang berbahaya. Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat selektif menerima informasi dan jangan langsung menyebar luas ke media sosial. Hal itu berdampak buruk.
"Ini tidak tentang kalah atau menang. Seperti yang saya katakan ini tentang kehidupan berdemokrasi. Di mana tanpa adanya klarifikasi membuat postingan dan ini sangat merugikan. Ini pembelajaran bagi setiap warga negara bagaimana menggunakan smartphone, di mana penggunanya harus juga yang smart," kata anggota DPR terpilih dari Dapil III Sumut ini.
Ia pun mengingatkan sebentar lagi akan menghadapi pilkada serentak pada 2020 mendatang, ini menjadi pembelajaran untuk kehidupan demokrasi kita yang lebih dewasa. Status hoax harus bersama diberantas.
"Awalnya itu saya dikasih tunjuk oleh Rion dan Rosmansyah. Teman-teman bilang, karena kita negara hukum ya kita laporkan ke kepolisian," tuturnya.
Kemudian, berlanjut ke Polda Sumut hingga disidangkan di PN Medan.
Majelis hakim bertanya kepada Djarot soal perdamaian dengan terdakwa. Ia mengungkapkan sudah memaafkan Dewi Budiati.
"Ada saya mendapatkan informasi (perdamaian) dari penasihat hukum tapi belum sempat ketemu. Saya menginginkan damai, itu pasti karena kita sesama anak bangsa harus saling memaafkan. Tapi karena ini sudah berjalan secara hukum, ya tetap dijalankan. Karena tindakan seperti ini tidak benar," kata Djarot.
Setelah mendengar keterangan Djarot, hakim menunda sidang hingga pekan depan. Usai sidang, pria berkaca mata serta berkumis itu, menjadi buruan pengunjung di PN Medan untuk sekadar bersalaman hingga meminta foto bersama.