Muhaimin: Kekerasan Seksual di Tanah Air Sangat Menakutkan
- Dok. PKB.
VIVAnews - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa partainya berkomitmen menuntaskan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual tahun ini.
Hal itu dia sampaikan saat bertemu belasan aktivis dari berbagai organisasi perempuan yakni Komnas Perempuan, LBH APIK Jakarta, Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3), Forum Pengadaan Layanan, Pengacara Publik dan Fatayat NU di kantor DPP PKB, Rabu, 4 September 2019.
"PKB berusaha sekuat tenaga menuntaskan RUU kekerasan tersebut tahun ini. Fenomena kekerasan seksual sudah sangat meresahkan," kata Muhaimin melalui keterangan resminya.
Muhaimin yang juga sering disapa Cak Imin itu bahkan telah memerintahkan kadernya yang duduk di Komisi VIII DPR RI untuk terus mengawal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tersebut sampai selesai. Dan, melakukan pendekatan kepada fraksi lain.
"Posisi PKB saat ini adalah berupaya merangkul dan meyakinkan seluruh teman-teman fraksi di DPR RI. Terutama kepada fraksi-fraksi yang terlanjur gengsi supaya bisa mengesahkan RUU tersebut," katanya.
Cak Imin meyakini seluruh fraksi di DPR mahfum kalau RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sangat penting bagi para korban. RUU itu nantinya bakal membuka akses yang cukup bagi korban kekerasan seksual untuk mencari keadilan.
"Sekali lagi, bagi PKB RUU ini penting untuk segera disahkan. Kita ingin subtansinya terlaksana. Tidak penting pencitraan. Semua pihak harus dapat melihat bahwa bahaya kekerasan seksual di Tanah Air sangat menakutkan," katanya.
Sebelumnya, para aktivis perempuan tersebut mengapresiasi kerja dan perjuangan PKB dalam menggolkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dari awal sampai akhir.
Mereka pun meminta Muhaimin memerintahkan kader PKB di Komisi VIII yang saat ini memimpin panitia kerja (Panja) RUU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk fokus mengesahkan RUU tersebut.
Mereka menyadari kalau nama RUU tersebut menguntungkan salah satu partai, dan saat ini tengah digodok untuk diganti namanya. Namun, yang terpenting dari semua itu ada tiga subtansi. Pertama, tindak pidananya yang harus jelas. Kedua, perlindungan kepada korban. Ketiga sanksi yang diberikan kepada pelaku.