DPR Akan Revisi Empat Poin UU KPK, Salah Satunya Soal SP3
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVAnews - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Masinton Pasaribu, mengatakan soal usulan Badan Legislasi (Baleg) untuk merevisi UU KPK menjadi usul DPR sudah dibahas dan lama di Baleg. Apalagi, baik pemerintah maupun DPR sudah menyepakati empat hal soal revisi UU KPK.
"Pemerintah dan DPR kan sudah, 2017 lalu ya itu sudah menyepakati empat hal untuk dilakukan revisi terbatas terhadap UU KPK itu," kata Masinton saat dihubungi, Rabu 4 September 2019.
Ia menyebutkan pemerintah sejak 2017 sudah menyampaikan usulannya. Empat hal yang sudah disepakati untuk direvisi di antaranya soal penyadapan, dewan pengawas, kewenangan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan pegawai KPK.
"Ya UU itu kan, UU KPK itu kan sudah 17 tahun sejak tahun 2002. Maka DPR bersama pemerintah punya kewenangan untuk mereview, melakukan legislasi review terhadap seluruh produk perundangan-undangan, termasuk UU KPK," kata Masinton.
Menurutnya, RUU ini perlu dipertanyakan apakah masih kompatibel sesuai dengan perkembangan zaman. Sebab, ia ingin penegakan hukum ke depan memiliki suatu kepastian, keadilan dan kemanfaatan.
"Ini kan semua memberikan suatu kepastian terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK dalam hal pemberantasan korupsi," kata Masinton.
Ia mencontohkan soal pemberian kewenangan SP3, sampai saat ini ada beberapa kasus di KPK yang tidak jelas statusnya. Sebab tidak dibawa ke pengadilan tapi juga tak bisa dihentikan karena KPK tak memiliki kewenangan SP3.
"Itu ada yang tersangka bertahun-tahun. Ya salah satunya emang itu, poin SP3. Iya, itu kan tentu sudah menjadi kesepakatan di baleg kan (Usul inisiatif DPR). Insya Allah (lancar)," kata Masinton.