Pemerintah Akui Tak Bisa Kontrol Harga Tanah Sekitar Ibu Kota Baru
- ANTARA FOTO/ICom/AM IMF-WBG/Zabur Karuru
VIVA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil mengakui, tak bisa mengontrol kenaikan harga tanah di sekitar lokasi ibu kota baru atau wilayah penyangga di sekitarnya.
Pemerintah, menurutnya, tak memiliki kapasitas dalam melarang kenaikan harga tanah di wilayah tersebut.
"Naik ya naik, kan enggak bisa dikontrol, kan. Misal ibu kota di Paser, naiknya di Samarinda, enggak bisa dikontrol itu. Bagaimana pemerintah melarang kan," kata Sofyan di Jakarta, Rabu 4 September 2019. ,
Berbeda halnya dengan wilayah yang sudah direncanakan sebagai wilayah ibu kota baru. Pemerintah akan membekukan lahan tersebut, agar tidak diperjualbelikan.
"Kalau yang bukan tanah negara (di lokasi Ibu Kota baru) akan di-freeze. Kalau tanah negara enggak bisa (diperjualbelikan), karena kan begitu HTI (hutan tanaman industri) dilepaskan itu akan dijaga oleh otoritas," katanya.
Dia juga mewaspadai para pengembang ataupun spekulan yang berupaya membeli tanah di wilayah Ibu Kota Baru. Pemerintah, akan segera menetapkan secara lebih rinci lokasi mana yang akan menjadi Ibu Kota.
"Maka, kita lagi tetapkan mana daerah ibu kita, yang untuk tanah itu nanti akan di-freeze, dibekukan, artinya tidak boleh transaksi. Tanah yang akan menjadi wilayah Ibu Kota negara," katanya.
Lebih lanjut, untuk infrastruktur jalan ataupun jalan tol yang akan menjadi penunjang Ibu Kota baru, nantinya akan dilakukan pembebasan lahan sesuai dengan undang-undang. Hanya sebagian tanah negara yang digunakan untuk pembangunan jalan.
"Tanah masyarakat pakai aturan Undang-undang nomor 2 tentang Pembebasan Tanah untuk Kepentingan Publik," katanya. (asp)