Cerita Sopir Truk Kecelakaan Maut Cipularang, Kelebihan Muatan 25 Ton

Truk terlibat kecelakaan di Tol Cipularang Senin siang 2 September 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ibnu Chazar

VIVA – Dua sopir truk dump penyebab kecelakaan beruntun di Tol Cipularang, Jawa Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut itu. Kecelakaan tersebut melibatkan 21 kendaraan, empat kendaraan terbakar, delapan orang meninggal, dan 28 orang luka-luka.

Disampaikan Kapolres Purwakarta, AKBP Matrinus, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan saksi, termasuk keterangan tersangka. Kemudian, dari seluruh barang bukti yang ada di lokasi kejadian. Lalu, bukti lain yang didapat selama olah tempat kejadian perkara.

"Kita juga melakukan olah barang bukti. Guna melihat keterkaitan kuat antara kasus truk terguling yang pengemudinya meninggal dunia dan kasus kedua, truk yang menabrak dari belakang," katanya.

Ditegaskan Matrinus, dapat disimpulkan kalau kedua sopir truk dump sebagai penyebab adanya kecelakaan maut yang menyebabkan delapan orang meninggal dunia.

"Pertama, adanya unsur kelalaian sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Lalu, unsur kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat, luka ringan dan unsur kelalaian mengakibatkan rusaknya atau timbulnya kerugian material," ujarnya.

Selain itu, penyelidikan secara komprehensif bahwa sopir berinisial DH dan S itu dari perusahaan yang sama. Mereka membawa muatan material tanah yang melebihi batas muatan yang seharusnya.

"Dua truk ini seharusnya mengangkut muatan seberat 12 ton, ternyata membawa 37 ton. Jadi kelebihan 25 ton atau tiga kali lipat. Sehingga dampak dari itu, pengemudi pertama atas nama DH mengalami gangguan fungsi rem,” ujar dia. 

“Karena jalan menurun, kelebihan muatan menyebabkan momentum mendorong ke jalan yang lebih landai. Dan panjangnya jalan menurun mencapai 7 kilometer dari KM 97 ke KM 90, mengakibatkan panasnya cakram rem dan menyebabkan berkurangnya koefisien pengereman. Sehingga rem menjadi licin dan kendaraan tidak terkendali," katanya.

Kembali dijelaskan Matrinus, kondisi itu menyebabkan kendaraan DH melewati truk milik S yang semula ada di depannya. Truk yang dikendarai DH kemudian terguling di KM 91.

Akibat tergulingnya kendaraan DH, kendaraan yang ada di belakangnya yang berjumlah 18 itu mengalami perlambatan dan berhenti. Sementara itu, truk dump yang kedua yang dikendarai tersangka S, yang juga kelebihan muatan, mengalami hal yang sama.

"Akibat kelebihan muatan, jalan menurun yang panjang dan mengalami gangguan pengereman, rem menjadi licin ditambah tersangka panik, 'ini menurut tersangka sendiri', sehingga tersangka tidak menggunakan rem angin, sehingga kendaraan tidak terkendali," ujarnya.

Karena kondisi panik itu, tersangka S mengarahkan kendaraan ke jalur kanan dan memperkirakan kendaraan lebih sedikit. Ternyata, jumlah kendaraan di jalur cepat lebih banyak akibat tertahan truk tersangka DH yang lebih dulu terguling. Sehingga terjadilah kecelakaan maut itu.

"Maka kami menetapkan, DH dan S sebagai tersangka, kejadian kasus kecelakaan menonjol ini. DH gugur secara hukum karena sudah meninggal dunia," katanya.