Polda Kalbar Bekuk Penjual Sisik Trenggiling

Sisik trenggiling
Sumber :
  • VIVAnews/Ngadri

VIVA – Anggota Unit 1 Subdit 4 Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat  yang dipimpin oleh IPTU Marhiba, telah mengamankan seorang pria berinisial  RN alias BM berikut barang bukti berupa tiga kantong plastik berisi sisik trenggiling tiga kilogram di sebuah warung kopi di Kabupaten Bengkayang.

“Barang buktinya disimpan di rumahnya di Jala Subah, Dusun Ledo, Desa Lesa Bela, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang dan Dasar penangkapan  LP/303/VIII/2019/Kalbar/SPKT Polda kalbar tanggal 29 Agustus 2019,” kata Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Mahyudi Nazriansyah, kepada VIVAnews, Rabu, 3 September 2019.

Penangkapan terhadap RN berawal ketika Rabu, 28 Agustus 2019, Tim Ditkrimsus Polda Kalimantan Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung kopi di Jalan Subah, Desa Lesa Bela, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang, ada warga menjual sisik trenggiling. 

“Dari informasi masyarakat tersebut selanjutnya tim bergerak melakukan penyelidikan dan mencari informasi terkait sisik trenggiling itu,” ujar Mahyudi.

Setelah dilakukan interogasi, RN mengaku, trenggiling tersebut akan dijual dengan harga Rp2.700.000 per kilogram. Dan sisik trenggiling ia beli dari pemburu sebanyak 4 kilogram dengan harga Rp3.650.000.

Selain tersangka RN yang diamankan, ada sejumlah barang bukti yang disita di antaranya satu kardus bertuliskan Fullo yang didalamnya berisi satu kantong plastik warna hitam berisi sisik trenggiling, dan dua kantong plastic lainnya yang juga berisi trenggiling.

“Total barang bukti setelah ditimbang kurang lebih 3,5 kilogram,” ucap Mahyudi. Pelaku akan dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No 5 tahun 1950 tentang KSDAE.