DPR Sahkan RUU Pekerja Sosial Menjadi Undang Undang
VIVA – DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Sosial menjadi Undang-undang (UU). Sementara RUU Sumber Daya Air belum bisa disahkan.
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Pekerja Sosial dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?" kata pimpinan rapat Utut Adianto di kompleks parlemen di Senayan Jakarta, Selasa 3 September 2019. "Setuju," jawab para peserta rapat.
Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher berharap UU ini akan membangun integritas, profesionalitas layanan prima, penuh keunggulan, dan penuh kesungguhan dengan hati yang tulus. Ia bersyukur UU tersebut bisa disahkan menjadi UU karena sudah mencapai sembilan bulan.
"Kami berharap dengan disahkan undang-undang ini membangun integritas, profesionalitas layanan prima," kata Taher.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita menilai negara memang perlu mengatur tentang kesejahteraan pekerja sosial. Karena itu pemerintah akan segera melaksanakan UU Pekerja sosial.
"Dengan telah disahkannya undang-undang, pemerintah siap untuk menjalankan dan melaksanakannya melalui berbagai upaya agar kualitas kesejehateraan pekerja sosial dapat diwujudkan secara lebih baik," ucap Agus.
Lalu, DPR juga mengesahkan RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP). RUU tersebut disahkan menjadi usulan DPR dan akan segera dibahas lebih lanjut agar segera disahkan menjadi UU.
Sementara, untuk RUU Sumber Daya Air, DPR RI membatalkannya karena masih diperlukan beberapa persiapan teknis.
"Perihal pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Sumber Daya Air. Sehubungan dengan masih adanya persiapan teknis terkait pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang sumber daya air kami mohon persetujuan dewan pembiacaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang sumber daya air dapat kita agendakan kembali dalam rapat paripurna terdekat," tutur pimpinan rapat Utut Adianto. (ren)