MUI Minta Disertasi Seks Halal Direvisi: Zina Itu Haram!

Ilustrasi seks/bercinta
Sumber :
  • Freepik/jcomp

VIVA – Majelis Ulama Indonesia menyesalkan sekaligus menolak pandangan yang diusulkan secara akademis oleh mahasiswa program doktor Abdul Aziz di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Majelis menilai, pandangan bahwa hubungan seks di luar nikah tak melanggar syariat Islam sudah tak benar.

"Zina itu sudah diharamkan oleh Alquran dengan tegas. Bahkan dinyatakan, jangan dekati zina. Zina itu perbuatan keji, keji itu artinya dilarang oleh agama dan ditolak oleh hati nurani," kata Yunahar Ilyas selaku Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia saat ditemui usai Rapat Pimpinan MUI, Jakarta, Selasa 3 September 2019. 

Yunahar mengatakan, pandangan Abdul Aziz sudah jelas menyesatkan. Dalam perkawinan pun di ajaran Islam bertujuan untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah, warahmah. 

"Oleh sebab itu, perkawinan yang dilaksanakan atas dasar tujuan untuk kenikmatan seksual semata tidak dibolehkan atau haram," kata dia. 

Di sisi lain, Yunahar pun menyesalkan, keberadaan dosen pembimbing atau promotor disertasi Abdul Aziz. Menurut dia, orang yang paling bertanggung jawab terhadap kekeliruan itu adalah promotor dan juga penguji karya ilmiah milik mahasiswa.

"Jadi promotor dan penguji harus ikut bertanggung jawab. Caranya gimana, mau direvisi, revisi yang substantif sampai (habis). Harusnya tidak lulus itu. Kalau saya promotornya saya tolak dari awal," kata dia. 

"Kan selalu kita buat disertasi itu manfaat penilitian, kalau tidak manfaatnya untuk apa. Apalagi itu merusak. Bab I (manfaat penelitian) itu," ujarnya.