Mengetahui Konsep Milkul Yamin di Desertasi Kontroversial Zina Halal

Abdul Aziz, peneliti disertasi berhubungan seks di luar nikah tidak melanggar syariat Islam.
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam (IAIN) Yogyakarta Abdul Aziz membuat kontroversi. Disertasi program doktornya soal zina yang 'halal' dalam Islam memicu pro kontra. Disertasi Abdul didasari konsep milkul yamin. Apa itu milkul yamin?

Konsep milkul yamin diambil Abdul Aziz dari pemikiran intelektual muslim asal Suriah, Muhammad Syahrul.

Bagi yang belum mengerti, konsep ini memahami bahwa berhubungan intim di luar nikah dalam batas tertentu, tidak melanggar syariat Islam.

Dalam literasi Meneladani Akhlak Rasul dan Para Sahabat yang ditulis A Fatih Syuhud yang dikutip VIVAnews disebutkan milkul yamin adalah istilah untuk wanita non muslim hamba sahaya yang dinikahkan pemiliknya dan statusnya tetap sebagai budak. Apabila dimerdekakan, maka ia tidak lagi disebut milkul yamin. Istilah milkul yamin ini terdapat dalam alquran QS Al-Ma'arij ayat 29 dan An-Nur ayat 32.

Sementara dalam perbincangannya di program Apa Kabar Indonesia Pagi di tvOne, 1 September 2019, Abdul Aziz menjabarkan dasar milkul yamin dalam penulisan disertasinya.

Menurutnya, dalam Alquran terdapat dua bentuk hubungan seksual yang diizinkan. Pertama, hubungan seksual dalam kerangka perkawinan. Kedua, hubungan seksual dalam kerangka milkul yamin.

"Jadi mudahnya begini, seorang laki-laki dapat berhubungan seksual dengan istri-istrinya. Di sisi lain dapat berhubungan seksual dengan milkul yamin. Milkul yamin bukan atas dasar akad perkawinan. Tapi atas dasar komitmen untuk berhubungan seksual," ujar Abdul Aziz. 

Abdul Aziz menyebut, hal itu diatur di dalam Alquran surat Al Mukminun ayat 6. "Jadi diizinkan melakukan hubungan seksual dengan istri atau dengan milkul yamin. Siapa milkul yamin? Partner seksual selain istri," ujar Abdul Aziz.

Dalam sidang beberapa waktu lalu, Abdul Aziz berhasil mempertahankan disertasinya. Menurut Abdul Aziz, apa yang dituangkan dalam disertasinya itu akan bermanfaat untuk pembaruan hukum perdata Islam, pidana Islam, dan hukum keluarga Islam.