Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 17.192 Baby Lobster

Upaya penyelundupan belasan ribu baby lobster berhasil digagalkan Bea Cukai.
Sumber :
  • VIVAnews/Bobby Andalan

VIVA –  Petugas Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 17.192 baby lobster. Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono menjelaskan, belasan ribu baby lobster itu dikemas dalam 19 kantong plastik

"Ada 19 kantong plastik berisi baby lobster jenis pasir sebanyak 16.663 ekor dan 1 kantong plastik berisi baby lobster jenis mutiara sebanyak 529 ekor dengan total seluruhnya sebanyak 17.192 ekor," kata Himawan di kantornya, Senin 2 September 2019.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika prtugas Bea Cukai Ngurah Rai, Bea Cukai Kanwil Bali-Nusra yang bekerjasama dengan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya upaya penyelundupan ekspor ilegal ini.

"Upaya percobaan ekspor ilegal berupa baby lobster dilakukan oleh seorang pria oknum groundhandling berinisial AP (25), asal Wonogiri, Jawa Tengah," paparnya. AP pagi tadi  Senin 2 September 2019,  03.00 WITA, kedapatan mengambil barang larangan dan pembatasan ekspor tersebut dari truk ke trolly yang selanjutnya ditujukan untuk dimuat ke pesawat pada pukul 06.00 WITA.

"Barang bukti tersebut disembunyikan AP dalam tas yang disamarkan dengan wadah karton bertuliskan “Paper Cup”. Nilai jual atas keseluruhan barang bukti tersebut ditaksir sebesar Rp2.605.250.000," kata Himawan.

Dari keterangan sementara, AP mengaku baby lobster sebanyak itu akan diterbangkan menggunakan pesawat tujuan Singapura dengan tujuan akhir ke Vietnam. 

"Atas perbuatannya, AP dapat diduga telah melanggar pasal 53 ayat 4 UU 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan 

"Saat ini, barang bukti telah diserah-terimakan ke penyidik Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar untuk ditindaklanjuti," ujarnya.