Demo Lanjutan di Papua Dilarang, Polisi Akan Tindak Provokator

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal M. Iqbal
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memerintahkan Kapolda Papua dan Kapolda Papua Barat untuk melarang aksi unjuk rasa yang berpotensi berujung anarkis.

Dalam menerapkan pelarangan tersebut, Polri akan mengedepankan langkah-langkah persuasif.
"Kami sementara ini yakin dengan tindakan persuasif yang kami lakukan," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 2 September 2019.

Beberapa hari ini, Iqbal menuturkan, Kapolda seluruh Indonesia dan seluruh pemerintah setempat sudah melakukan gerakan rangkul bersama. Bahkan seluruh masyarakat Papua dan Papua Barat yang ada di seluruh Indonesia menyampaikan bahwa kondisi Indonesia damai dan aman. "Kami yakin korlap sudah berkoordinasi dengan Kapolda untuk tak lakukan aksi," katanya.

Jika pun nanti ada aksi lanjutan, Polri bersama TNI tidak akan segan melakukan penindakan jika aksi tersebut berujung ricuh dan perusakan. Bahkan, kata Iqbal, pihaknya tak akan segan menindak provokator dalam aksi di Papua. "Kalau ada yang melakukan pengerusakan kami komit akan melakukan proses hukum apabila terbukti," katanya.

Untuk mengamankan kondisi di Papua, sebanyak 6 ribu personel gabungan TNI Polri sudah dikerahkan dan ditempatkan di Papua. Jika eskalasi meningkat, tak menutup kemungkinan akan ada peningkatan jumlah pasukan. "Kurang lebih 6 ribu personel di sana untuk menjamin keamanan. Gabungan TNI Polri," katanya. [mus]