Polisi Sebut Kemungkinan Tersangka Lain Kasus Pengepungan Asrama Papua

Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA – Polisi sudah menetapkan dua tersangka dalam peristiwa pengepungan asrama mahasiswa asal Papua di Surabaya, Jawa Timur. Pertama, TS ditetapkan tersangka pada Rabu lalu, menyusul SA hari ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus itu seiring pemeriksaan dua tersangka pada Senin pekan depan.

"Senin kan baru diperiksa semuanya. Nah, tak menutup kemungkinan kalau ada perkembangan tersangka baru akan diumumkan," kata Dedi di kawasan Ancol, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2019.

Kedua orang yang belum ditetapkan tersangka belum ditahan lantaran belum diperiksa sebagai tersangka. Mereka dijadwalkan diperiksa Senin pekan depan.

Menurut Dedi, semua orang yang ada dalam peristiwa di Surabaya akan kembali diperiksa. Nantinya pemeriksaan ditambah dengan pemeriksaan saksi dan jejak digital.

"Siapa saja yang ada di peristiwa itu kan ada massa dan massa itu ada beberapa orang menyebutkan diskriminasi itu nanti akan didalami terus. Dari tersangka TS ada tambahan lagi pemeriksaan saksi dan jejak digital," katanya. (ren)