Kritik Soal Dirut BTN, Said Didu: Perombakan Direksi BUMN Serampangan

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lilis Khalis

VIVA – Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara Said Didu menilai perombakan jajaran direksi di sejumlah BUMN yang dilakukan oleh Menteri Rini Soemarno sebagai tindakan yang serampangan.

Sebab, dari banyak upaya perombakan itu, menurut Said tidak ada yang dilakukan sesuai prosedur penilaian dan mekanisme-mekanisme yang telah ditetapkan. "Perombakan yang dilakukan itu menurut saya banyak yang mengabaikan standar-standar profesionalisme, dan ketentuan lain dalam mengangkat jabatan di direksi BUMN tersebut," kata Said Didu saat dihubungi VIVAnews, Jumat 30 Agustus 2019.

"Jadi itu kayak semacam hobi saja bagi Menteri BUMN sejak pertama kali dia menjabat," ujarnya.

Mengenai apakah Menteri Rini mengabaikan instruksi pihak Istana untuk tidak melakukan perombakan sampai masa pelantikan Presiden-Wakil Presiden, Said pun membantah hal tersebut.

"Yang menyatakan semua (perombakan) itu tanpa sepengetahuan presiden, itu tidak benar. Karena itu pasti sepengetahuan presiden," kata Said Didu.

Hal itu diakui Said karena menurut aturan, langkah perombakan jabatan direksi di BUMN harus melewati dua pihak sebagai penilai akhir, yang dalam hal ini adalah Presiden dan sejumlah kementerian terkait seperti misalnya Kementerian Keuangan dan sebagainya.

Dengan demikian, apabila perombakan direksi BUMN itu dilakukan tanpa sepengetahuan presiden, maka perombakan itu tidak akan terjadi dan dinilai tidak sah karena mengabaikan aspek tersebut.

"Tapi kita tahu, bisa saja nanti presiden bilang bahwa 'itu bukan urusan saya'. Jadi kalau ada yang menyatakan Bu Rini bandel, menurut saya enggak. Karena itu sudah sesuai sepengetahuan presiden," ujar Said.

Said menambahkan, cukup banyak sejumlah aturan yang ditabrak Kementerian BUMN saat ini, yang menurutnya membuat kondisi kementerian itu semakin berantakan.

Misalnya seperti ketentuan masa jabatan direksi BUMN, yang satu periodenya berlangsung selama lima tahun menurut Undang-Undang BUMN. Kalaupun harus dilakukan pergantian jajaran direksi sebelum periodenya habis, maka Kementerian BUMN harus memberitahukan alasan perombakan itu ke dalam berita acara alasan pemberhentian.

"Lalu kalau mereka tidak setuju alasan perombakan, maka dia bisa mem-PTUN-kan. Namun mekanisme itu dihilangkan oleh Bu Rini seakan-akan Kementerian BUMN itu milik dia," kata Said.

Said mencontohkan, dalam lima tahun terakhir, sudah empat kali direksi Pertamina diganti. Dirut Garuda dalam empat tahun sejak masuk BUMN, bahkan sudah tiga kali pindah direksi. Sementara posisi Dirut PLN yang seharusnya diisi, namun sampai sekarang jabatan itu tidak juga diisi.

"Jadi menurut saya Bu Rini ini sangat tidak profesional," lanjut Said Didu soal polemik pergantian direksi BUMN itu. (ren)