Kasus Meikarta, KPK Jadwalkan Periksa Sekda Jabar

Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa (batik biru)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, sebagai tersangka kasus suap pengurusan perizinan proyek Meikarta.

"IWK (Iwa Karniwa) dipanggil untuk jalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK, Yuyuk Andriati melalui pesan singkat, Jumat, 30 Agustus 2019.

Namun, Yuyuk belum bisa memastikan, apakah seusai diperiksa, Iwa akan langsung ditahan penyidik atau tidak. Yuyuk akan memberikan informasi lagi apabila nanti dilakukan tindakan upaya paksa dari penyidik. 

Sebelumnya pada perkara ini, tim KPK telah memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. Aher dimintai keterangan sebagai saksi.

Penyidik juga pernah memeriksa mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar. Kepada wartawan, Deddy saat itu mengaku dikonfirmasi penyidik mengenai rapat-rapat yang dilakukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabat terkait proyek Meikarta. Namun badan yang mengurus perizinan tata ruang itu, saat ini statusnya sudah dibubarkan Gubernur Jabar pada Februari 2018.

Diketahui, sebelum dibubarkan, BKPRD sempat bahas masalah perizinan proyek Meikarta. Bahkan Deddy salah satu yang paling keras meminta proyek Meikarta berhenti sementara, lantaran proyek miliaran Dollar AS itu belum mendapat rekomendasi dari Pemprov Jabar.

Selain hasil-hasil rapat BKPRD, kata Deddy, dirinya juga dikonfirmasi soal beberapa surat. Namun dia tak jelaskan detil surat dimaksud. Dia juga mengungkapkan ditelisik KPK mengenai pembahasan Raperda tata ruang. "Beberapa surat yang saya juga baru tahu. Jadi konfirmasi tentang hal-hal tersebut," kata Deddy.

Penetapan Iwa Karniwa sebagai tersangka merupakan pengembangan berdasar fakta-fakta persidangan para terdakwa suap proyek Meikarta sebelumnya. Salah satunya yakni terdakwa Neneng Hasanah Yasin.  

Iwa dijerat terkait perkara suap Pembahasan Substansi Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Raperda RDTR tersebut untuk kepentingan proyek Meikarta.

Iwa Karniwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari Kabid Penataan Ruang pada Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan proses RDTR. Pada perkara tersebut, Neneng Rahmi juga telah dihukum karena terbukti menerima suap dari pengurusan perizinan proyek Meikarta. [mus]