Jalani Sidang, Setnov Tak Tahu Detil Alasan Pengacara Ajukan PK
- VIVAnews/Ridho Permana
VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi Proyek e-KTP, Setya Novanto. Terkait hasil sidang hari ini, pria yang akrab disapa Setnov itu mengaku pasrah. Ia lebih memilih menyerahkan semua kepada hakim.
"Sekarang gini aja pokoknya, yang penting harapannya kita serahkan kepada pihak Yang Mulia (hakim)," kata Setnov usai sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu 28 Agustus 2019.
Ketika dikonfirmasi alasan Setnov mengajukan PK, ia tidak mengetahui secara detail. Mantan Ketua DPR ini hanya menyerahkan persoalan itu ke kuasa hukum. "Pak Maqdir yang tahu," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail menjelaskan, selain adanya novum dalam PK ini, pihaknya juga melihat kekhilafan hakim.
"PK ini selain adanya novum, juga ada kami lihat kekhilafan hakimnya. Yang pokok dari novum ini kan seolah-olah dikatakan bahwa ada sejumlah uang yang diterima melalui, dari Pak Anang Sugiana Sudihardjo (mantan Bos PT Quadra Solution) diserahkan ke Pak Ade Oka Masagung (pengusaha)," ujar Maqdir.