Ketemu Jokowi, Bawaslu Usul Revisi UU Pemilu
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVAnews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta. Selain melaporkan soal Pemilu 2019, juga menyampaikan usulan revisi undang-undang pemilu.
Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan pertemuan dengan Jokowi sebagai kewajiban konstitusi untuk melaporkan hasil pengawasan pada Pemilu 2019. Juga hal yang sama akan dilaporkan ke DPR.
Kata Abhan, eksekutif dan legislatif perlu memikirkan ulang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Karena menurutnya, banyak hal-hal yang tidak diatur yang membuat perdebatan.
"Satu contoh adalah soal syarat calon napi koruptor. Saya kira harus dipertegas dengan Undang-undang Pilkada ini kalau kita semua bahwa calon yang diusung parpol di pilkada adalah orang yang bebas dari napi koruptor dan harus di undang-undang. Tidak cukup dengan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum)," kata Abhan, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2019.
Pada pemilu legislatif 2019, larangan untuk mantan napi korupsi tertuang dalam PKPU. Namun digugat, dan PKPU itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Sebab, syarat seseorang bisa menjadi caleg, dalam UU-nya tidak mengatur pelarangan itu.
"Ketika PKPU mengatur napi koruptor, kemudian diuji di MA, dan ditolak. Lah, itu jangan sampai terulang," katanya.
Maka ia berharap, jelang Pilkada 2020 ini sudah ada peraturan yang tegas. Dengan melakukan revisi terhadap UU Nomor 10 tahun 2016 tersebut. Bawaslu juga menyerahkan naskah akademiknya.
Abhan mengatakan Jokowi menyambut baik usulan tersebut. Bahkan dia mengusulkan agar masa kampanye tidak dibuat terlalu panjang.
"Misalnya soal masa kampanye, gimana kalau diefektifkan, jangan terlalu panjang, yang kayak gitu. Itu nanti kami koordinasi lebih lanjut dengan Mendagri sebagai leading sector, untuk kemudian berkomunikasi lebih lanjut dengan DPR RI," katanya. (ase)