KPK Perpanjang Penahanan Nyoman Dhamantra

Mantan Anggota Komisi VI DPR dari PDIP, I Nyoman Dhamantra
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah memperpanjang masa penahanan para tersangka dugaan suap pengurusan perizinan impor bawang putih. Ada enam tersangka kasus ini, salah satunya yakni anggota DPR, I Nyoman Dhamantra.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut perpanjangan masa penahanan ini dalam rangka merampungkan berkas penyidikan para tersangka.

"Benar, perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 28 Agustus 2019 sampai dengan 6 Oktober 2019," kata Febri saat dikonfirmasi awak media, Rabu, 28 Agustus 2019.

Selain Nyoman Dhamantra, KPK juga telah menjerat orang kepercayaan Nyoman sekaligus pengusaha Mirawati Basti dan empat pihak swasta Elviyanto, Chandry Suanda (CSU), Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.

Dhamantra pada perkara ini diduga meminta fee Rp3,6 miliar untuk membantu Chandry dan Doddy mengurus rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

Dia mematok komitmen fee Rp1.700 sampai Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang akan diimpor. Sementara itu, kuota impor bawang putih untuk 2019 itu sebesar 20 ribu ton.

Dhamantra diduga baru menerima uang Rp2 miliar dari kesepakatan tersebut. Uang tersebut diterima Nyoman Dhamantra melalui rekening transfer money changer.