Berkali-kali Mangkir, Pakde Karwo Akhirnya Datangi KPK
- VIVAnews / Edwin Firdaus
VIVA – Penyidik Komisi Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, hari ini. Pakde Karwo, begitu Soekarwo biasa disapa, akan diperiksa tim KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tulungagung Tahun 2018 yang menjerat Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.
"Yang bersangkutan (Soekarwo) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR (Supriyono)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 28 Agustus 2019.
KPK mengingatkan Pakde Karwo untuk datang memenuhi panggilan pemeriksaan kedua yang dilayangkan penyidik ini. Peringatan ini disampaikan karena sebelumnya Pakde Karwo mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa pada Rabu pekan lalu.
"Karena itu sudah panggilan kedua, kami imbau agar datang memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan dengan benar," kata Febri.
Pantauan VIVAnews, Pakde Karwo datang memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 10.00 WIB.
Belum diketahui keterkaitan Soekarwo dengan skandal suap ini. Namun, diduga penyidik KPK bakal mendalami mengenai kebijakan Pemprov Jatim yang saat itu dipimpin Soekarwo dalam memberikan bantuan kepada Kabupaten Tulungagung, termasuk mendalami dugaan rasuah dalam proses pemberian bantuan tersebut.
Pada Selasa 20 Agustus 2019, tim penyidik KPK juga telah memeriksa Karsali yang merupakan mantan ajudan Pakde Karwo.
Usai diperiksa, Karsali yang kini menjabat Komisaris? di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur itu tak berkomentar banyak mengenai pemeriksaan yang dijalaninya.
Diketahui, kediaman Karsali di Perumahan Sakura, Kelintang, Surabaya pernah digeledah oleh tim komisi antirasuah beberapa waktu lalu. Dari sana, tim menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait suap anggaran APBD Tulungagung periode 201-2018.
Diketahui, KPK menetapkan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015 2018.
Supriyono diduga terima uang sebesar Rp ?4.880.000.000 selama periode 2015 hingga 2018 dari Bupati Tulung Agung saat itu, Syahri Mulyo. Suap berkaitan dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.
Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp 3.750.000 000 dengan rincian, penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp500.000.000 setiap tahunnya atau total sekitar Rp 2 miliar. Selain itu, Supriyono juga terima uang sebesar Rp 750 juta untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sejak 2014-2018.
Tidak hanya itu, Supriyono disangka KPK terima uang sejumlah Rp 1 miliar terkait fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017.