Hukuman Kebiri Dikritik Lebih Kuat Semangat Menghukum Seberat-beratnya
- ILC
VIVA – Pakar hukum pidana Ganjar Laksmana mengingatkan aparat penegak hukum dan pembuat undang-undang agar meninjau ulang aturan hukuman kebiri kimia bagi pemerkosa.
Ganjar menilai, masih banyak orang berpandangan atau berpendapat bahwa pelaku kejahatan harus dihukum seberat-beratnya. Padahal, seharusnya ialah hukuman yang setimpal dengan perbuatan kejahatannya.
“Sebetulnya hukuman bukan seberat-beratnya, tapi hukuman setimpal dengan perbuatannya: kejahatan berat dengan sanksi berat, kejahatan ringan sesuai sanksi ringan,” katanya dalam forum diskusi Indonesia Lawyers Club di tvOne, Selasa malam, 27 Agustus 2019.
Dia juga mengoreksi pendapat sebagian besar kalangan bahwa hukuman berat untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan. Masalahnya, kata Ganjar, tidak ada parameter pasti untuk mengukur kejeraan seseorang. Begitu pula hukuman mati yang disebut untuk efek jera. “Kalau yang dihukum sudah mati, bukan jera, dong.”
Ganjar berterus terang tidak tergesa-gesa menolak atau menyetujui hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual, terutama karena tidak paham pengertian kebiri. Tetapi, pada dasarnya, sanksi atau hukuman dalam bentuk apa pun pastilah menyengsarakan si terhukum.
Pada sisi lain, katanya, masyarakat dunia, termasuk Indonesia, sudah lama meninggalkan pendekatan pembalasan atau retributif terhadap tindak kejahatan. Sekarang yang dipedomani ialah pendekatan restorative justice alias hukuman yang bersifat restoratif.
“Kita mengembalikan korban pada kondisi sebelum kejadian. Tidak boleh hukuman dijatuhkan tanpa batas, kecuali pidana mati dan pidana seumur hidup,” ujarnya. (ase)