Penangguhan Penahanan Artis Gangbang 'Vina Garut' Ditolak Polisi

V (19), didampingi tim dari Unit Perlindungan Perempuan Polres Garut, memperlihatkan lokasi adegan video porno gangbang Vina Garut.
Sumber :
  • VIVAnews/Diki Hidayat

VIVA – Hingga saat ini Polres Garut Jawa Barat masih melakukan penahanan terhadap tersangka V (19), pemeran perempuan dalam video porno gangbang Garut yang viral di media sosial. Polres Garut menolak permohonan penangguhan penahanan bagi V, yang disampaikan melalui pengacaranya Senin 19 Agustus 2019 lalu.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP. Maradona Armin Mappaseng mengatakan bahwa pertimbangan penyidik mengacu pada KUHP secara objektif yaitu sudah ada dua alat bukti yang cukup dan unsur-unsur pasalnya terpenuhi. Sementara itu secara subjetif, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

"Alasan objektif dan subyektif itu alasan penyidik tidak mengabulkan penangguhan penahanan bagi V,  " ujarnya, Senin 26 Agustus 2019.

Sebelumnya, kuasa hukum tersangka V, Budi Rahadian menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Surat penangguhan penahanan sudah disampaikan sejak Senin 19 Agustus 2019 lalu.

"Kami tentunya menjunjung azas praduga tak bersalah, sehingga kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan berbagai alasan, " ungkapnya.

Lanjut Budi, alasan penangguhan penahanan bagi V mengingat kondisinya secara fisik sehat, namun secara psikis V merasa syok setelah mengetahui videonya beredar. 

"Ya, kalau fisik memang V ini kelihatan sehat, tetapi psikisnya itu dia masih syok dan perlu dilakukan pemulihan mental, " katanya.