KPK Ultimatum Pakde Karwo

Mantan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.
Sumber :
  • lucky Aditya/Malang/VIVA

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan ulang pemanggilan sekaligus mengultimatum mantan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, terkait kasus pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018.

Sebab, pada pemanggilan Rabu pekan lalu, Pakde Karwo, begitu Soekarwo biasa disapa, mangkir dari pemeriksaan penyidik.

"Saksi Soekarwo, mantan Gubernur Jawa Timur, dipanggil kembali untuk pemeriksaan Rabu, 28 Agustus 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media, Senin, 26 Agustus 2019.

Febri meminta Pakde Karwo kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik KPK. Apalagi sudah panggilan kedua, yang sejatinya punya konsekuensi hukum nantinya.

"Karena itu sudah panggilan kedua, kami imbau agar datang memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan dengan benar," kata Febri.

Sebelumnya, pada Rabu, 21 Agustus 2019, Soekarwo mangkir pemeriksaan KPK.

Sedianya hadir, dia diperiksa saksi terkait perkara suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018, dengan terdakwa Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.

Diketahui, KPK juga sempat memeriksa mantan ajudan Pakde Karwo, Karsali, dalam perkara ini. Namun, Karsali tidak banyak bicara saat keluar dari kantor KPK.

KPK juga telah menggeledah kediaman Karsali di Kompleks Sakura, Kelintang, Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Dari sana tim menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait suap anggaran APBD Tulungagung periode 2015-2018.

Saat ini, Karsali menjabat sebagai komisaris di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Jawa Timur. (ase)