Baiq Nuril Terima Donasi Rp421 Juta dari Masyarakat
- VIVAnews/Satria Zulfikar
VIVA – Baiq Nuril, korban pelecehan seksual yang baru-baru ini diberikan amnesti presiden, menerima donasi dari masyarakat. Donasi tersebut diserahterimakan pada Minggu, 25 Agustus 2019.
Baiq Nuril sebelumnya divonis enam bulan pidana dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara. Denda tersebut sangat memberatkan Baiq. Paguyuban Korban UU ITE (Paku ITE) dan SAFEnet berinisiatif melakukan penggalangan dana melalui Kitabisa.com untuk membiayai denda Baiq.
Dana yang terkumpul sebesar Rp421.737.183 juta atau 80 persen dari target Rp500 juta. Namun dalam perjalanan kasusnya, Presiden Jokowi memberikan amnesti, sehingga denda batal dibayar. Donasi yang sudah terkumpul sepenuhnya diserahkan pada Baiq di rumahnya di Labuapi, Lombok Barat.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Paku ITE, SAFEnet, dan Kitabisa.com atas donasi ini. Donasi ini akan kami gunakan sebaik-baiknya. Semoga berkah dan bermanfaat bagi keluarga kami," kata Baiq Nuril.
Ketua Paku ITE, M Arsyad mengatakan, donasi ini bentuk solidaritas warga negara kepada korban UU ITE.
"Kami berharap agar tidak ada lagi korban UU ITE, sehingga warga negara tidak diberatkan dengan denda yang sangat besar. Kami mendesak juga kepada pemerintah dan DPR RI untuk menghapus pasal karet UU ITE," ujar Arsyad. (ase)