Tuntut Keadilan, Warga Sumut Siapkan Gugatan Terhadap PLN

Infrastruktur listrik PLN
Sumber :
  • Dok. PLN

VIVAnews - Sejumlah warga Sumatera Utara akan melayangkan gugatan terhadap PT PLN (Persero). Hal ini dampak pemadaman terjadi pada tahun 2015, silam di provinsi ini. Kemudian, dinilai ada diskriminasi terhadap ganti rugi tersebut.

Hak berupa perhatian dari PLN, tiga orang warga Sumut yakni Budi Nyata asal Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Indra Surya Nasution, warga Kota Medan dan Muhammad Tohir Panggabean penduduk Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri.

"Lewat kuasa hukum Formapera, kami akan dampingi tiga orang masyarakat Sumut tersebut untuk mendaftarkan gugatannya ke PN Jakpus (Jakarta Pusat), Jaksel (Jakarta Selatan) dan Bandung," ungkap Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Forum Masyarakat Pemantau Negara (DPN Formapera), Yudhistira kepada wartawan di Medan, Minggu siang, 25 Agustus 2019.

Yudhis mengungkapkan gugatan untuk mendapatkan kompensasi dari elemen masyarakat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan PN Bandung terhadap PLN terkait black out pada awal Agustus 2019 lalu di Jakarta, Jawa Barat dan Banten, turut memicu munculnya gejolak di tanah air.

"Sejumlah masyarakat Sumatera Utara yang kerap mengalami pemadaman sejak 2015 lalu, turut menuntut mendapatkan keadilan. Terlebih dalam gugatan tersebut tergambar bahwa selain menuntut adanya ganti rugi berupa uang juga hendak menunjukkan rasa kesal sebagai pelanggan PLN," jelas Yudhis.

Seluruh gugatan mereka pun difasilitasi sepenuhnya oleh DPN Formapera yang bermarkas di Kota Medan. Yudhis mengatakan lewat kuasa hukum Formapera, pihaknya akan dampingi tiga orang masyarakat Sumut tersebut untuk mendaftarkan gugatannya tersebut.

"Esensi dari gugatan intervensi yang akan dilakukan sangat jelas. Yakni sebagai warga negara Indonesia yang sama kedudukannya didepan hukum tentu kami juga berhak untuk mendapatkan hak yang sama dari PLN. Bukan hanya pelanggan di pulau Jawa yang berhak. Atau bahkan jika memang bahwa semua pelanggan tidak berhak mendapatkannya, kami juga akan mematuhinya. Jadi harus berlaku sama untuk semua agar adil. Kami juga memiliki pemahaman bahwa PLN itu milik negara, milik kita. Kami juga pelanggan PLN yang sama-sama mempunyai hak dan kewajiban," tuturnya.

Ia mengungkapkan harus dipahami, intervensi atau tussenkomst adalah ikut sertanya pihak ketiga dalam proses perkara berdasar alasan ada kepentingannya yang terganggu. Atas gugatan tersebut, Yudis berharap majelis Hakim yang menyidangkan kasus yang diintervensi nanti bisa dengan lebih bijak dan adil dalam memutuskan perkara.

"Kami mengedepankan harapan terhadap rasa adil. Sebagai pelanggan, kami memahami PLN sedemikian mereka idealnya juga mau memahami kami. Semoga ini bisa jadi pertimbangan majelis Hakim guna mencermati esensi materi gugatan intervensi sehingga keadilan di negeri ini tetap bisa dijunjung," katanya.