KPK Periksa Mantan Gubernur Jabar Deddy Mizwar Terkait Kasus Meikarta
- VIVA/ Yasmin Karnita
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar terkait kasus suap pengurusan perizinan proyek Meikarta, hari ini.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Deddy Mizwar akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Sekda Jabar, Iwa Karniwa.
"Deddy Mizwar akan diperiksa sebagai saksi," kata Febri melalui pesan singkat, Jumat, 23 Agustus 2019.
Kamis kemarin KPK telah memeriksa mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dalam kasus ini. Selain Neneng, KPK juga memanggil Fitradjaja Purnama yang merupakan seorang konsultan.
Pada perkara Meikarta, Neneng telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, lantaran terbukti terima suap terkait pengurusan izin Meikarta. Deddy Mizwar juga pernah dipanggil KPK pada penyidikan Neneng Hasanah Yasin sebelumnya.
Diketahui, penetapan Iwa Karniwa sebagai tersangka merupakan pengembangan berdasarkan fakta-fakta persidangan para terdakwa suap proyek Meikarta, sebelumnya. Salah satunya yaitu terdakwa Neneng Hasanah Yasin.
Alhasil, Iwa dijerat terkait perkara suap Pembahasan Substansi Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Raperda RDTR tersebut untuk kepentingan proyek Meikarta.
Iwa Karniwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari Kabid Penataan Ruang pada Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan proses RDTR. Pada perkara tersebut, Neneng Rahmi juga telah dihukum karena terbukti menerima suap dari pengurusan perizinan proyek Meikarta. [mus]