Mendagri Tak Larang Dewan Jakarta Pakai Pin Emas
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, kebijakan pengadaan pin emas untuk pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta, tidak masuk dalam aturan Permendagri.
Tjahjo pun mengaku tak bisa melarang kebijakan tersebut, apalagi tidak ada dasar hukumnya.
"Enggak bisa melarang, enggak bisa masuk dalam ranah itu. Itu terserah daerah, enggak ada yang melarang," kata Tjahjo, dikonfirmasi awak media di kantor KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 22 Agustus 2019.
Menurut dia, pengadaan pin emas adalah kebijakan dari DPRD DKI. Namun, tidak semua daerah menerapkan kebijakan tersebut. Karena itu, Tjahjo menyerahkan kebijakan tersebut ke masing-masing daerah.
"Tak semua daerah kan ber-pin emas, kan tidak. Masing-masing daerah punya kemampuan, ada kesepakatan, ada penganggaran, ya silahkan. Soal itu bermanfaat atau tidak, ya silahkan masyarakat yang menilai," ujarnya.
Seperti diketahui, DPRD DKI menganggarkan Rp1,3 miliar untuk pengadaan pin emas bagi para anggota dewannya. Masing-masing anggota akan dapat dua buah pin emas 24 karat.
Hal tersebut, diketahui dari Anggaran Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Plafon Prioritas Sementara (KUPA-PPAS) 2019 yang diunggah pada situs apbd.jakarta.go.id.
Pin emas rencananya untuk anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024, yang akan dilantik pada 26 Agustus mendatang. Ada 106 anggota DPRD DKI akan mendapatkan pin emas 24 karat seberat lima gram dan tujuh gram. (asp)