Pemblokiran Internet di Papua Tuai Kritik, Masih Bisa Akses VPN

Massa berjalan kaki menuju Kantor Gubernur Papua saat melakukan aksi di Jayapura
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Gusti Tanati

VIVA – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilai pemblokiran internet di Papua dinilai kurang tepat. Dalam kondisi rusuh, lebih baik masyarakat diberi edukasi ketimbang memblokir akses lini masa.

"Waktu terjadi peristiwa 21 Mei juga terjadi pemblokiran. Kalau menurut saya seharusnya bukan pemblokiran tapi edukasi masyarakat untuk hati-hat share maupun menyaring berita supaya enggak ada korban hoax," kata Hidayat di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis 22 Agustus 2019

Hidayat mengatakan, saat ini banyak cara untuk mengakali pemblokiran, salah satu caranya dengan menggunakan VPN. Jika pemblokiran telah dilakukan dan masyarakat banyak menggunakan VPN, justru dikhawatirkan terjadi penyebaran informasi yang tidak bisa diawasi pemerintah.

Hidayat juga meminta agar aparat penegak hukum tegas memberikan hukuman kepada penyebar hoax dan postingan bernada provokasi. Hal itu agar para pengguna internet berhati-hati dalam menyebarkan konten dalam bersosial media.

"Lakukan penguatan penegakkan hukum bagi yang menyebar hoax yang berdampak ke kerusuhan. Tapi kalau kemudian orientasinya blokir saya khawatir itu akan mengembangkan informasi yang malah enggak bisa dikawal pemerintah karena sekarang jalurnya banyak," ujarnya

Saat ini, Pemerintah dinilai harus lebih dewasa menghadapi situasi seperti ini. Pemerintah harus cari cara yang lebih lunak kepada masyarakat.

"Banyak cara di luar yang diblokir itu. Pemerintah harus makin dewasa jangan gunakan pendekatan represif dengan pemblokiran," ujarnya

Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo kembali melakukan pemblokiran jaringan internet dan telekomunikasi di Papua. Kebijakan ini diambil karena masih adanya aksi-aksi massa yang berujung kekerasan.

Kebijakan ini juga pernah dilakukan Kemenkominfo sebelumnya. Yakni pada saat kerusuhan hasil pemilu di Jakarta pada 21-22 Mei 2019