Kasus Meikarta, KPK Periksa Mantan Bupati Bekasi
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin terkait kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Neneng akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa.
"Neneng Hasanah akan diperiksa sebagai saksi," kata Febri melalui pesan singkat, Kamis, 22 Agustus 2019.
Selain Neneng Hasanah, KPK juga memanggil Fitradjaja Purnama yang merupakan seorang konsultan. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Iwa.
Pada perkara Meikarta, Neneng Hasanah telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, lantaran terbukti menerima suap terkait pengurusan izin Meikarta.
Diketahui, penetapan Iwa Karniwa sebagai tersangka merupakan pengembangan berdasarkan fakta-fakta persidangan para terdakwa suap proyek Meikarta sebelumnya. Salah satunya yaitu terdakwa Neneng Hasanah Yasin.
Iwa dijerat terkait perkara suap Pembahasan Substansi Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Raperda RDTR tersebut untuk kepentingan proyek Meikarta.
Iwa Karniwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari Kabid Penataan Ruang pada Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan proses RDTR. Pada perkara tersebut, Neneng Rahmi juga telah dihukum karena terbukti menerima suap dari pengurusan perizinan proyek Meikarta. [mus]