KPK Eksekusi Sekda Malang dan Bupati Mojokerto ke Lapas
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus suap pembahasan APBN-P Kota Malang 2015, Cipto Wiyono ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Rabu, 21 Agustus 2019.
Selain mantan Sekda Kota Malang, penyidik KPK juga mengeksekusi terpidana suap pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto, Bupati Mojokerto, Mustafa Kamal Pasha.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan Cipto dieksekusi ke Lapas Klas I Madiun. Sementara Mustafa dipindahkan dari Rutan Klas 1 Surabaya Medaeng ke Lapas Klas 1 Surabaya Porong.
"Para terpidana tersebut dieksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Febri melalui pesan singkatnya pada Rabu, 21 Agustus 2019.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Cipto terbukti telah melakukan tindak pidana penyuapan terhadap sejumlah anggota DPRD Kota Malang.
Sementara Mustafa divonis delapan tahun penjara dan wajib membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Mustafa dinilai terbukti menerima suap atas perizinan menara telekomunikasi di Mojokerto Rp2,75 miliar.