Politikus PAN Teguh Juwarno Mangkir dari Panggilan KPK

Politikus PAN, Teguh Juwarno.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Teguh Juwarno mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Padahal ia dipanggil sebagai saksi terkait kasus e-KTP.

"Belum ada informasi alasan ketidakhadirannya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikonfirmasi wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Agustus 2019.  

Selain Teguh, penyidik KPK juga sedianya memanggil Komisaris Utama PT BPR Kencana Junaidi. Namun, yang bersangkutan juga mangkir dari panggilan penyidik. 

Sementara anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Khatibul Umam Wiranu, dan mantan anggota DPR dari Fraksi PAN, Wa Ode Ida Nurhayati, dikabarkan Febri, dikonfirmasi oleh penyidik mengenai aliran uang korupsi e-KTP. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk pemberkasan tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

"Dari dua saksi anggota DPR, penyidik KPK mendalami keterangan saksi soal aliran dana yang terkait dengan perkara e-KTP," kata Febri.

Khatibul merupakan anggota Komisi II DPR yang disebut turut kecipratan aliran dana dari korupsi proyek e-KTP. 

Dalam surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kemdagri, Irman dan Sugiharto, disebutkan Khatibul menerima $US400 ribu. Sementara Wa Ode Nurhayati menjabat sebagai Anggota Komisi II DPR sekaligus anggota Badan Anggaran DPR saat proyek e-KTP bergulir. 

Selain Khatibul dan Wa Ode, untuk mengusut kasus ini, penyidik juga memeriksa seorang notaris dan PPAT bernama Amelia Kasih. Terhadap Amelia Kasih, tim penyidik mencecar mengenai perusahaan milik keluarga mantan Ketua DPR Setya Novanto yang telah divonis bersalah dalam perkara korupsi e-KTP.

"Dari saksi Notaris, penyidik mendalami keterangan saksi terkait perusahaan milik keluarga Setya Novanto," imbuh Febri.